Bidang Penanganan Fakir Miskin

Bidang Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


Tugas Pokok
  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah data Kesehjateraan Sosial;
  2. Menerima dan meneliti kebenaran data berdasarkan bahan yang masuk sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan yang akan diprioritaskan;
  3. Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan;
  4. Menganalisis data Kesehjateraan sosial sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk;
  5. Menyusun rekapitulasi kegiatan berdasarkan data Kesehjateraan sosial yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui volume dan jenis data Kesehjateraan sosial yang akan diolah;
  6. Mencatat perkembangan dan permasalahan data Kesehjateraan sosial secara periodik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya;
  7. Mengolah dan menyajikan data Kesehjateraan sosial dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut;
  8. Mendokumentasikan semua data/bahan/surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar apabila sewaktu-waktu diperlukan lagi data tersebut mudah dicari;
  9. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara lisan dan tulisan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Fungsi
  1. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan Identifikasi dan penguatan kapasitas;
  2. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulans dan penataan lingkungan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan kelembagaan, kepahlawanan dan restorasi sosial; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.