Bidang Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas Pokok
- Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah data Kesehjateraan Sosial;
- Menerima dan meneliti kebenaran data berdasarkan bahan yang masuk sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan yang akan diprioritaskan;
- Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan;
- Menganalisis data Kesehjateraan sosial sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk;
- Menyusun rekapitulasi kegiatan berdasarkan data Kesehjateraan sosial yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui volume dan jenis data Kesehjateraan sosial yang akan diolah;
- Mencatat perkembangan dan permasalahan data Kesehjateraan sosial secara periodik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya;
- Mengolah dan menyajikan data Kesehjateraan sosial dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut;
- Mendokumentasikan semua data/bahan/surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar apabila sewaktu-waktu diperlukan lagi data tersebut mudah dicari;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara lisan dan tulisan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban; dan
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan Identifikasi dan penguatan kapasitas;
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulans dan penataan lingkungan;
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan kelembagaan, kepahlawanan dan restorasi sosial; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.